JAKARTA – Ahli forensik digital Rismon Sianipar menilai gugatan yang dilayangkan Farhat Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap sejumlah pihak, termasuk dirinya, merupakan upaya mendongkel popularitas semata.
Rismon merupakan salah satu tergugat dalam kasus ini yang berhubungan dengan dugaan fitnah terkait pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Farhat menggugat Roy Suryo dkk dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik atas nama kliennya, Paiman Raharjo, yang dituding sebagai dalang pemalsuan dan pencetakan ijazah Presiden Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta.
"Itu mengada-ada saja, mendongkel popularitas," ujar Rismon, Kamis (17/7).
Meski begitu, Rismon menegaskan akan melakukan perlawanan dengan berlandaskan bukti-bukti kuat yang dimilikinya.
Ia menyebut telah mengetahui jadwal sidang perdana gugatan tersebut pada 29 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan lawan, kami punya bukti," tegasnya.
Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma yang juga tergugat menyatakan dirinya tidak pernah menyinggung nama Paiman Raharjo secara pribadi.
"Saya Dokter Tifa, tidak pernah menyinggung Paiman Raharjo," kata Tifa.
Ia menambahkan jika pernah menyebut nama Paiman, itu berdasarkan sumber primer yang kredibel dari media atau narasumber terpercaya.
Selain Rismon dan Tifa, tergugat lainnya dalam gugatan ini adalah Roy Suryo, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Gugatan ini juga turut melibatkan Bareskrim Polri, Presiden Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada.