JAKARTA -Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal dinamika sidang dan gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Presiden ke‑7 Joko Widodo. Mahfud menilai polemik ini tak berpengaruh pada proses kenegaraan dan akan dibawa ke ranah pidana jika memang ada indikasi pemalsuan.
Mahfud menjelaskan, "Isu ijazah Jokowi itu sudah dibawa ke pengadilan sejak saya menjabat menteri, namun tidak pernah dibahas di kabinet karena dianggap bukan masalah pemerintah".
Menurutnya, gugatan perdata harus disertai pihak yang merasa dirugikan—yang belum ada dalam kasus ini. Di ranah pidana, proses tengah berjalan di Bareskrim, namun Mahfud menekankan isu tersebut tidak memengaruhi keabsahan keputusan politik maupun hukum negara.
Mahfud juga menegaskan bahwa UGM hanya pihak penerbit ijazah, bukan pemalsu, sehingga ia menilai UGM tak perlu semakin terlibat dalam polemik ini.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan, jika benar ada pemalsuan, prosesnya harus melalui ranah pidana dan tak akan otomatis membatalkan keputusan-keputusan presiden yang sah secara konstitusional.
(gn/j006)