PAPUA - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengkritik lambannya respons pemerintah dalam menyikapi polemik tambang nikel di kawasan Pulau Kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menyebut bahwa langkah penghentian sementara baru dilakukan setelah tagar #SaveRajaAmpat menjadi viral di media sosial.
"Ini bukan persoalan baru. Aturan tentang larangan tambang di pulau-pulau kecil sudah jelas, tapi tetap saja izin pertambangan dikeluarkan. Pemerintah jangan menunggu viral dulu baru bergerak," ujar Mufti Anam, Kamis (12/6/2025).
Mufti menekankan bahwa polemik ini mencerminkan adanya persoalan dalam sistem perizinan. Ia mempertanyakan bagaimana izin-izin tambang bisa dikeluarkan di kawasan yang secara hukum dan ekologi dilindungi.
"Perlu dikroscek juga latar belakang dari perusahaan yang memiliki konsesi tambang. Ini bukan hanya soal nikel, tapi juga bisa menyangkut emas, batu bara, dan komoditas tambang lain," tambahnya.
Lebih jauh, Mufti mengingatkan bahwa Raja Ampat adalah kawasan konservasi laut dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Menurutnya, keputusan memberikan izin tambang di kawasan tersebut bertentangan dengan visi pembangunan berkelanjutan.
"Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan," tegas Mufti.
Ia mendorong agar pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil, serta memperkuat pengawasan terhadap implementasi aturan perlindungan lingkungan hidup.*
(gn/j006)