JAKARTA– Wakil Ketua Umum (Waketum) Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status hukum Roy Suryo dan para terlapor lainnya menjadi tersangka atas dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Desakan ini muncul setelah Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, sekaligus mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut.
Hasil penyidikan Bareskrim bahkan menyebut bahwa ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding yang diverifikasi.
"Kami mendesak Polda Metro Jaya agar segera menaikkan proses menjadi penyidikan dan menetapkan status Roy Suryo, dkk menjadi tersangka serta menahan mereka semua," ujar Freddy, Jumat (23/5/2025).
Menurut Freddy, pernyataan-pernyataan Roy Suryo dan kelompoknya terkait ijazah Presiden bukan merupakan bentuk kritik, melainkan serangan pribadi yang bertujuan mendiskreditkan kepala negara.
Ia menilai tindakan mereka berpotensi mengganggu stabilitas dan menyesatkan opini publik.
"Kami melihat mereka masih saja membuat kisruh publik, padahal Bareskrim telah secara terbuka menyatakan ijazah itu asli," tegas Freddy.
Freddy juga menyinggung sikap Eggy Sudjana yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim, meski sebelumnya menjadi salah satu pengadu utama.
"Ini menunjukkan itikad tidak baik. Oleh karena itu kami mendorong Polda untuk bertindak tegas," katanya.
Freddy menegaskan bahwa Projo menghormati kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut memiliki batas dan tidak bisa dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang tidak benar.