BARITO UTARA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Diskualifikasi ini terjadi setelah terungkap praktik politik uang secara masif, bahkan satu suara dibayar hingga Rp16 juta.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Rabu (14/5/2025).
Kedua paslon yang didiskualifikasi adalah:
- Paslon Nomor Urut 1: H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (Gogo-Helo)
- Paslon Nomor Urut 2: Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (Agi-Saja)
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan 2 dari kepesertaan dalam Pilbup Barito Utara 2024," ujar Suhartoyo.
Uang Hingga Puluhan Juta, Janji Umrah
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa MK menemukan bukti kuat terjadinya suap kepada pemilih.
Untuk paslon nomor urut 2, ditemukan praktik pembelian suara dengan nilai hingga Rp16 juta per orang.
Seorang saksi, Santi Parida Dewi, bahkan mengaku menerima total Rp64 juta untuk satu keluarga.
Untuk paslon nomor urut 1, sejumlah warga menerima Rp6,5 juta per orang plus janji diberangkatkan umrah jika pasangan tersebut menang.