JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman telepon antara Nur Hasan, satpam DPP PDIP, dan seorang pria yang diduga Harun Masiku, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, Kamis (8/5).
Dalam rekaman tersebut, Nur Hasan menyampaikan arahan untuk merendam handphone di air. Jaksa KPK menyebutkan bahwa pada 8 Januari 2020, setelah mengetahui bahwa Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Hasto Kristiyanto melalui Nur Hasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone-nya dan segera melarikan diri. Perintah ini bertujuan agar jejak digital Harun Masiku tidak terlacak oleh KPK.
Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik
Sidang lanjutan ini mengungkapkan upaya-upaya yang diduga dilakukan oleh Hasto Kristiyanto untuk menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan belum berhasil ditangkap oleh KPK.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya..*
(kp/j006)