JAKARTA -Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali angkat bicara terkait isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pernyataan terbarunya, Mahfud menegaskan bahwa persoalan keaslian ijazah presiden bisa menjadi pelanggaran hukum atau etik, namun tidak akan berimplikasi pada proses ketatanegaraan.
"Kalau soal ijazah presiden asli atau tidak, itu bisa pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Tapi sebenarnya tidak akan terjadi kalau undang-undang kita mengatur dengan lebih ketat," ujar Mahfud dalam tayangan video yang diunggah melalui kanal YouTube resminya pada Sabtu (3/5/2025).
Mahfud mengkritik lemahnya regulasi yang memungkinkan isu semacam ini mencuat ke permukaan.
Menurutnya, jika sejak awal sistem hukum mampu mengantisipasi dengan tegas syarat administratif calon pemimpin, polemik ini tidak perlu muncul.
Meski demikian, Mahfud menyatakan dirinya tidak terlalu mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Ia menegaskan bahwa apapun hasil pembuktian, hal tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan keputusan dan kebijakan yang telah diambil Jokowi selama menjabat.