JAKARTA -Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, mengungkapkan adanya proses negosiasi dana operasional dalam pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.
Wahyu menyampaikan hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4).
Dalam sidang tersebut, jaksa menanyakan mengenai adanya uang yang disiapkan untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Wahyu mengakui adanya penawaran dana operasional yang disampaikan oleh mantan komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina.
"Ada," jawab Wahyu saat ditanya jaksa tentang dana tersebut.
Jaksa kemudian menggali lebih lanjut, menanyakan siapa yang menyampaikan dana tersebut, dan Wahyu menyebutkan bahwa Agustiani Tio yang menawarkan dana operasional.
Meski begitu, Wahyu menegaskan bahwa ia tidak pernah secara langsung meminta uang tersebut, namun hanya menerima sekitar Rp 150 juta dari total dana yang dibahas.
Wahyu juga mengonfirmasi adanya percakapan dengan Agustiani Tio pada Desember 2019 terkait dana operasional sebesar Rp 750 juta, meskipun ia kemudian berdalih bahwa pesan "1.000" yang dikirimkan dirinya hanya sekadar iseng.
Namun, jaksa kembali menampilkan bukti percakapan lain yang menunjukkan negosiasi antara Wahyu dan Tio yang akhirnya mencapai angka Rp 900 juta, meskipun Wahyu menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan final setelah diskusi tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto untuk memastikan Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Hasto diduga memberikan suap sebesar Rp 600 juta yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
Selain itu, Hasto juga dihadapkan dengan dakwaan perintangan penyidikan, di mana ia diduga berupaya menghalangi proses penyidikan kasus Harun Masiku, termasuk perintah untuk menghancurkan barang bukti dan mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang benar.
Persidangan kasus ini masih terus berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.*
(kp/J006)