JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyarankan agar para koruptor yang telah dipenjara tidak hanya dipenjarakan di pulau terpencil, tetapi juga harus diberikan hukuman tambahan berupa tidak disediakan makanan.
Hal ini dianggap penting agar para koruptor benar-benar merasakan dampak dari perbuatan mereka.
Usulan tersebut memicu perdebatan, dan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyampaikan kekhawatirannya.
Ia menegaskan bahwa mengabaikan hak dasar seperti pemberian makanan kepada para tahanan dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sahroni mengatakan, "Harus dikasih makan, nanti pelanggaran HAM kalau nggak dikasih makan mereka mati semua, kan jadi jelek di mata dunia.
Kalau diwajibkan bercocok tanam dan bertani itu harus," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (20/3/2025).
Sahroni juga memberikan dukungannya terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mendirikan penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil.
Menurut Sahroni, rencana tersebut perlu didukung demi mengatasi masalah korupsi di Indonesia.
"Saya dukung penuh usulan Pak Presiden Prabowo," kata Sahroni. Usulan Prabowo ini pertama kali disampaikan saat peluncuran tunjangan guru ASN di Plaza Insan Berprestasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis (13/3/2025).
Prabowo mengungkapkan bahwa korupsi telah membuat para guru, dokter, perawat, dan petani di Indonesia kesulitan.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, Prabowo berencana membangun penjara khusus yang sangat kokoh di lokasi terpencil, agar para koruptor tidak bisa keluar dan melarikan diri.
"Saya nanti juga akan sisihkan dana, saya akan bikin penjara yang sangat, pokoknya sangat kokoh, di suatu tempat, yang terpencil, mereka nggak bisa keluar malam hari.