JAKARTA -Pemerintah dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan menggelar rapat secara diam-diam pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) di Hotel Fairmont, Jakarta.
Rapat tersebut diduga membahas revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang telah diproses sejak 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya Saputra. Dimas menyebutkan bahwa rapat tersebut digelar secara tertutup di dua ruangan berbeda di Hotel Fairmont, yakni di Ballroom pada hari pertama dan di Ruang Rapat Ruby pada hari kedua.
Berdasarkan agenda yang diterima Kompas.com, para anggota DPR direncanakan akan check-out pada Minggu (16/3/2025).
Dimas mengungkapkan bahwa ia telah menduga adanya upaya percepatan pembahasan revisi UU TNI setelah surpres dengan nomor R12/PRES/2/2025 diterima oleh DPR.
"Kami menduga akan ada proses pembahasan yang akseleratif," ujarnya.
Revisi UU TNI yang tengah dibahas memang menuai kontroversi di kalangan publik, dengan sejumlah pihak khawatir bahwa perubahan tersebut akan membawa kembali dwifungsi TNI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana memperluas penempatan prajurit TNI di lembaga sipil, yang sebelumnya terbatas pada beberapa instansi tertentu.
Salah satu anggota Komisi I, TB Hasanuddin, membenarkan adanya rapat tersebut, namun ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai lokasi rapat yang diadakan secara tertutup tersebut.
"Rapat pada Jumat (14/3/2025) masuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah," ujarnya saat dikonfirmasi.
Rapat tersebut juga menjadi perhatian karena pembahasan tentang penambahan masa dinas prajurit TNI serta kemungkinan prajurit terlibat dalam aktivitas bisnis.