JAKARTA -Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, mengkritik langkah mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang kini bergabung sebagai tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Almas menilai, meskipun tidak ada larangan hukum, tindakan Febri yang menjadi pengacara Hasto yang kasusnya ditangani KPK tersebut, sangat tidak etis.
Almas menegaskan bahwa hal ini berisiko menimbulkan kesan publik bahwa Febri, dengan latar belakangnya sebagai mantan jubir KPK, dapat memanfaatkan informasi terkait kasus yang ditangani lembaga tersebut.
"Meski tidak ada larangan, ICW sangat menyayangkan dan menganggap tidak etis beliau menjadi tim pembela tersangka korupsi yang kasusnya ditangani KPK. Terlebih kasus tersebut ditangani KPK saat Febri masih menjadi jubir lembaga tersebut," ujar Almas dalam keterangannya pada Sabtu (15/3/2025).
Selain itu, Almas juga menyoroti pernyataan Hasto Kristiyanto terkait revisi UU KPK yang pada masa itu sangat bertentangan dengan sikap Febri saat masih menjabat sebagai jubir KPK.
Menurut Almas, dengan rekam jejaknya di KPK, pernyataan Febri terkait Hasto dapat menimbulkan anggapan publik bahwa pernyataan tersebut tidak hanya berasal dari pengacara, tetapi juga dari seseorang yang memiliki akses informasi internal terkait penanganan kasus Hasto.