JAKARTA -Mantan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kini bergabung menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam menghadapi kasus dugaan suap yang menjeratnya.
Febri menjelaskan alasan dirinya membela Hasto dengan menyatakan adanya persoalan hukum dalam penanganan perkara ini, baik dari aspek hukum maupun substansi dakwaan.
Di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025), Febri mengungkapkan bahwa ia sudah mempelajari dan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut.
Menurutnya, peran Hasto dalam kasus ini masih belum jelas, dan ia berpendapat bahwa dakwaan KPK yang mengaitkan Hasto dengan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkesan tidak berdasar.
Febri juga merujuk pada dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang menurutnya menunjukkan bahwa sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.
Sebagai langkah selanjutnya, Febri menegaskan bahwa kasus ini harus diuji lebih lanjut secara rinci dan mendalam dalam persidangan untuk mendapatkan kejelasan.
(dc/n14)