JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, pada Kamis (13/3). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ahok dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Namun, Harli belum dapat merinci materi pemeriksaan yang akan diberikan oleh penyidik kepada Ahok.
"Rencananya besok (pemeriksaan Ahok).
Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (12/3).
Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejagung ini melibatkan sejumlah petinggi PT Pertamina Subholding yang kini telah dijerat sebagai tersangka. Para tersangka tersebut antara lain RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC. Selain itu, tiga tersangka lainnya juga terlibat, yakni MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka diduga melakukan impor minyak mentah yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta proses pengolahannya yang tidak sesuai standar. Tindak pidana ini mengakibatkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang berujung pada subsidi yang lebih tinggi yang perlu diberikan oleh pemerintah dari APBN.
Menurut perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023. Angka tersebut diprediksi masih akan terus meningkat, mengingat penghitungan kerugian ini hanya mencakup tahun 2023.
Kasus ini menjadi sorotan besar, mengingat dampaknya terhadap kestabilan ekonomi nasional dan besarnya potensi kerugian yang ditimbulkan.
(kp/n14)