JAKARTA -Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025) mengungkapkan fakta baru terkait pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Biro Hukum KPK menyebutkan bahwa Hasto sempat melakukan perlawanan ketika penyidik KPK berusaha menyita handphone miliknya selama proses pemeriksaan pada 10 Juni 2024 lalu.
Menurut keterangan Tim Biro Hukum KPK, saat pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, penyidik meminta kepada Kusnadi, staf Hasto, untuk menyerahkan handphone milik Hasto guna dilakukan penyitaan. Namun, perlawanan muncul ketika Hasto menolak handphone-nya disita.
"Saat pemeriksaan, penyidik Termohon menanyakan apakah Pemohon membawa handphone, dan Hasto menjawab bahwa handphone tersebut dibawa oleh stafnya, yaitu saudara Kusnadi," ujar Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan praperadilan tersebut.
Penyidik menduga Hasto Kristiyanto pernah melakukan komunikasi dengan Harun Masiku, tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi. Setelah menemui Kusnadi di luar gedung KPK, penyidik meminta untuk menyerahkan handphone yang diduga milik Hasto. Namun, saat surat perintah penyitaan dibacakan, Hasto menolak handphonenya disita, yang memicu kericuhan.