JAKARTA -Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang dilontarkan oleh tim pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam persidangan praperadilan yang digelar pada Kamis (6/2/2025), KPK menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bukan disebabkan oleh kritikannya terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melainkan berdasarkan proses hukum yang sah.
Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa argumen yang disampaikan oleh tim pengacara Hasto yang mengaitkan penetapan tersangka dengan kritik terhadap pemerintahan adalah sebuah asumsi yang tidak relevan. Menurut Iskandar, tudingan tersebut hanya merupakan bentuk kesalahan berpikir yang dapat mengaburkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
"Sebenarnya, argumen tersebut adalah dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," ujar Iskandar dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan bahwa upaya kubu Hasto untuk mengaitkan penetapan tersangka dengan sikap kritis terhadap Presiden Jokowi seharusnya tidak dijadikan sebagai landasan dalam persidangan ini. "Kami berharap hakim praperadilan dapat mempertimbangkan ini dengan bijaksana dan adil," tambahnya.