JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, diduga turut terlibat dalam mendanai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku dengan jumlah sebesar Rp 400 juta. Uang tersebut disalurkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Pengungkapan ini disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Menurut keterangan KPK, pada awal September 2019, kader PDIP Agustiani Tio diminta untuk melobi Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses PAW Harun Masiku.
Tindak lanjut lobi ini mengarah pada negosiasi terkait biaya operasional yang dibutuhkan untuk proses PAW. Awalnya, Wahyu Setiawan meminta uang Rp 1 miliar, yang kemudian diturunkan menjadi Rp 900 juta setelah proses negosiasi. Saeful Bahri, seorang kader PDIP, kemudian melaporkan hal ini kepada Hasto yang setuju menanggung biaya tersebut.
Pada 16 Desember 2019, Kusnadi, staf Hasto, menyerahkan uang senilai Rp 400 juta kepada Donny Tri Istiqomah, yang sebelumnya terlibat dalam pertemuan dengan Saeful dan Harun. Uang tersebut diduga digunakan untuk memperlancar proses PAW Harun Masiku.