JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini diajukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku.
Tim hukum Hasto, yang dipimpin oleh juru bicara Ronny Talapessy, membawa satu box container berisi bukti tertulis yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan.
Ronny menjelaskan, bukti tersebut akan diserahkan setelah pihak KPK menyampaikan jawaban atas dalil gugatan yang diajukan oleh kubu Hasto pada Rabu (5/2/2025)."Bukti yang kami bawa ini akan disampaikan setelah pihak KPK memberikan jawabannya," ujar Ronny.
Bukti yang dibawa ini diharapkan dapat mendukung argumen Hasto dalam menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.
Dalam gugatan praperadilan ini, tim hukum Hasto menilai bahwa KPK bertindak terlalu cepat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Menurut Ronny, hanya beberapa hari setelah serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024, KPK langsung menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Langkah ini sangat cepat mengingat pimpinan KPK baru saja dilantik," ujar Ronny.Sementara itu, Todung Mulya Lubis, anggota tim hukum Hasto, mengkritik penetapan tersangka Hasto tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.
Menurut Todung, KPK seharusnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan memanggil Hasto sebagai calon tersangka.
"Penetapan tersangka ini terkesan terburu-buru, karena tidak didasarkan pada bukti yang cukup dari hasil penyidikan," ungkap Todung.
Hasto dituduh terlibat dalam kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu, serta diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih menjadi buron sejak 2020.
Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak KPK serta tim hukum Hasto akan melanjutkan proses hukum melalui sidang praperadilan.(km/n14)