Dari Pangkat Mayor ke Menteri, Perbandingan Gaji AHY yang Mengagetkan!

BITVonline.com - Jumat, 23 Februari 2024 04:21 WIB

JAKARTA -Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kini telah mengambil jabatan sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggantikan Hadi Tjahjanto. Perjalanan karir AHY dari anggota TNI menjadi seorang menteri menunjukkan perubahan signifikan dalam tingkat gaji dan tanggung jawabnya.

Sebelumnya, AHY adalah seorang anggota TNI yang mengundurkan diri pada tahun 2016 dengan pangkat Mayor. Pada masa itu, gaji yang diterima oleh seorang anggota TNI ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja di kesatuan, yang diatur oleh Peraturan Presiden (PP) Nomor 31 Tahun 2015. Sebagai Mayor, AHY diperkirakan menerima gaji pokok antara Rp 2.856.400 hingga Rp 4.693.900 per bulan, tergantung pada masa kerja.

Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja, yang ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Sebagai seorang Mayor, AHY diperkirakan berada di kelas jabatan 9, sehingga mendapat tunjangan kinerja sekitar Rp 2.694.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan AHY saat masih di TNI berkisar antara Rp 5.550.400 hingga Rp 7.387.900 per bulan.

Namun, dengan penunjukan sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, besaran gaji AHY berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Sebagai seorang menteri negara, AHY memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, menteri juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan jabatan yang mencapai Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total penghasilan AHY sebagai seorang menteri diperkirakan mencapai sekitar Rp 18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan istri dan anak, serta fasilitas-fasilitas lain yang diberikan negara seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaannya.

Meskipun terdapat perbedaan signifikan dalam besaran gaji, perlu diingat bahwa sebagai seorang menteri, AHY juga harus menjalankan tanggung jawab yang lebih besar dalam mengelola bidang agraria dan tata ruang serta Badan Pertanahan Nasional. Dalam posisinya yang baru ini, AHY diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan dan penataan ruang di Indonesia.

(K/09)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Politik

KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Politik

Divisi Propam Polri Buka Layanan Pengaduan 24 Jam Lewat WhatsApp untuk Laporkan Personel Bermasalah

Politik

Viral!, Cekcok Pelaku UMKM dengan Kabid Dispora Medan Terkait Retribusi Taman Cadika

Politik

Duka Mendalam Lucia Situmorang, Menangis Disamping Jenazah Suami Victor yang Tewas di Malaysia

Politik

Ombudsman RI Menghadapi Kekurangan Anggaran Setelah Efisiensi Rp 91,6 Miliar

Politik

Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 31 Maret 2025