MEDAN –Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang sengketa Pilkada Serentak Sumatera Utara tahun 2024. Sidang ini berlangsung di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (13/1/2025), dan menjadi agenda penting bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan.
Gugatan ini tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor registrasi 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Dalam hal ini, mereka memberi kuasa kepada tim hukum yang dipimpin oleh Yance Aswin, SH, dan sejumlah pengacara lainnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan langkah pertama dalam proses hukum untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam Pilkada Serentak Sumut yang digelar pada 27 November 2024. “Alhamdulillah, pagi ini kita akan memulai laporan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Semoga doa rakyat Sumut bersama kami, dan kami berharap keadilan akan berpihak pada kami,” ucap Edy Rahmayadi yang penuh harap.
Dalam gugatan ini, Tim Hukum Edy Hasan memaparkan adanya indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif selama proses Pilkada 2024 di Sumatera Utara. Edy mengungkapkan adanya sejumlah tindakan tidak wajar, seperti perusakan alat peraga kampanye, pengancaman terhadap Paslon 2, hingga aksi kriminal pelemparan botol minuman ke wajah Edy setelah debat calon gubernur.
Selain itu, Tim Hukum juga melaporkan masalah terkait ketidakberhasilan laporan mereka ke Polda Sumut dan Bawaslu Sumut yang tidak ditindaklanjuti. “Kami melaporkan masalah ini, tetapi tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu maupun Polri. Kami berharap di MK, kecurangan yang terjadi dapat terungkap,” ujar Yance Aswin, Ketua Tim Hukum Edy Hasan.
Pilkada serentak Sumatera Utara 2024 memang terbilang penuh dengan tantangan dan turbulensi, yang mempengaruhi jalannya demokrasi di daerah tersebut. Tim Hukum berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan fakta yang ada.
Pihak terkait juga sudah dikonfirmasi mengenai laporan ini. Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menyebutkan bahwa laporan tersebut telah dicabut, dan tidak dilanjutkan lebih jauh. Begitu juga dengan pihak Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), yang belum memberikan tanggapan mengenai laporan tersebut.
(N/014)