SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian terus mendorong peningkatan produksi pertanian sekaligus memperkuat program ketahanan pangan nasional.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan tepat sasaran.
Pemerintah daerah mengimbau para petani agar bergabung dalam kelompok tani supaya bisa memperoleh akses pupuk subsidi sesuai ketentuan.
Baca Juga: Siapa Sosok "Pemimpin Pengkhianat" yang Disinggung Prabowo? Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, mengatakan petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus tercatat secara resmi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Hal itu disampaikan Jenri saat memberikan keterangan di Pematang Raya, Sumatera Utara, Selasa (13/7/2026).
"Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam pengaksesan pupuk bersubsidi, silakan berkoordinasi langsung dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah Nagori atau Kecamatan masing-masing," jelas Jenri.
Petani Harus Terdaftar di e-RDKK
Jenri menjelaskan, pendaftaran dalam sistem e-RDKK menjadi salah satu syarat utama bagi petani untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian.
Sistem tersebut mencatat kebutuhan pupuk berdasarkan data kelompok tani, termasuk luas lahan yang dimiliki petani.
Dalam aturan yang berlaku, pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK dengan ketentuan luas lahan maksimal 2 hektare.
Dengan adanya pendataan tersebut, pemerintah berharap penyaluran pupuk dapat lebih tertib dan benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan.
Penyaluran Mengacu Aturan Pemerintah