JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa masih menunjukkan tren positif pada awal 2026, meski kawasan tersebut tengah bersiap menerapkan kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang akan memperketat persyaratan produk berbasis sawit.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, mengatakan nilai ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa selama periode Januari hingga April 2026 mencapai US$1,51 miliar dengan volume 1,70 juta ton.
"Kinerja ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa pada periode Januari—April 2026 menunjukkan pertumbuhan positif. Nilai ekspor tercatat sebesar US$1,51 miliar dengan volume 1,70 juta ton, meningkat masing-masing 11,15 persen dan 12,74 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," kata Johni.
Baca Juga: Google Finance Era Baru: AI Bantu Investor Analisis Saham, Kripto, hingga Portofolio Meski demikian, Johni menegaskan Uni Eropa bukan menjadi pasar utama bagi ekspor sawit Indonesia.
Pangsa ekspor ke kawasan tersebut hanya sekitar 9,13 persen dari total ekspor minyak sawit nasional.
Menurut dia, salah satu produk yang diperkirakan paling terdampak oleh implementasi EUDR adalah refined palm oil (HS 15119020).
Produk turunan sawit itu menjadi komoditas utama yang diekspor Indonesia ke Uni Eropa dengan kontribusi sekitar 22,03 persen terhadap total ekspor sawit Indonesia ke kawasan tersebut sepanjang 2025.
Selain refined palm oil, berbagai produk turunan sawit lainnya, termasuk produk oleokimia, juga diwajibkan memenuhi aturan EUDR.
Aturan tersebut mengharuskan adanya sistem ketertelusuran (traceability) dan bukti bahwa produk tidak berasal dari lahan hasil deforestasi.
Johni mengatakan pemerintah terus memperkuat tata kelola industri sawit nasional melalui pengembangan sistem ketertelusuran serta peningkatan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan.
"Di saat yang sama, pemerintah Indonesia terus melakukan dialog dan komunikasi dengan Uni Eropa untuk memastikan implementasi EUDR berlangsung secara transparan, tidak diskriminatif, serta mempertimbangkan kondisi dan kepentingan negara produsen, termasuk Indonesia," ujarnya.
Menurut Kemendag, penerapan EUDR memiliki dua sisi.