MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengoreksi rencana anggaran pengadaan benih jagung tahun 2026 yang sebelumnya tercatat mencapai Rp 12 miliar.
Setelah menjadi sorotan publik, angka tersebut dinyatakan terjadi kekeliruan input data.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Yusfahri Peranginangin, mengatakan nilai yang benar dalam pengadaan benih jagung tersebut adalah Rp 4,7 miliar, bukan Rp 12 miliar seperti yang sempat tercantum dalam sistem pengadaan.
Baca Juga: DPRA Setujui Tiga Rancangan Qanun Aceh, Bahas Syariat Islam hingga Penyelamatan Generasi "Itu salah input, yang benar Rp 4,7 miliar," kata Yusfahri, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, program pengadaan benih jagung tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan budidaya jagung di daerah dengan total luas lahan bantuan mencapai 1.737 hektare.
Menurut Yusfahri, pemerintah daerah berharap cakupan bantuan benih jagung ke petani dapat diperluas pada tahun-tahun mendatang agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.
"Luasan yang kita bantu itu 1.737 hektare, kita berharap ke depan lebih banyak lagi supaya lebih terasa lagi para petani kita menerima bantuan itu," ujarnya.
Sebelumnya, data pengadaan benih jagung tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan kode RUP 66684479.
Dalam dokumen itu, anggaran yang tercantum sempat mencapai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumut 2026.
Paket tersebut berada di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut dengan keterangan kegiatan pengembangan budidaya jagung.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemprov Sumut menegaskan bahwa nilai anggaran yang digunakan dalam program tersebut telah disesuaikan kembali menjadi lebih kecil dari data yang sempat beredar.* (d/ad)