TANJAB TIMUR – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Kamis, 4 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pabrik tetap mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Sidak dilakukan setelah Disbunnak menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 kepada para pemangku kepentingan sektor perkebunan sawit di daerah tersebut.
Baca Juga: Kejagung Sebut Dadan Hindayana Cs Bersekongkol dalam Korupsi Program MBG Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjung Jabung Timur, Riko, mengatakan kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani sekaligus menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian.
"Hari ini kami melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan dilanjutkan dengan sidak ke lapangan terkait pelaksanaan harga TBS di tingkat PKS. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga yang diterima petani," kata Riko.
Menurut dia, seluruh PKS yang beroperasi di wilayah Tanjung Jabung Timur diharapkan mematuhi harga TBS yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan.
Harga tersebut ditetapkan setiap pekan setelah melalui pembahasan bersama pemerintah, perusahaan, dan perwakilan masyarakat.
Riko menjelaskan, harga yang ditetapkan pemerintah provinsi telah melalui proses kajian yang panjang sehingga menjadi acuan resmi dalam transaksi pembelian TBS dari petani.
"Kami ingin memastikan implementasi harga di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah telah memiliki acuan harga mingguan sehingga setiap selisih harga yang terjadi dapat diketahui dan dievaluasi," ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa PKS berada pada posisi strategis dalam rantai pasok industri kelapa sawit sehingga turut menghadapi dinamika pasar yang dipengaruhi harga Crude Palm Oil (CPO) di tingkat nasional maupun global.
Karena itu, Disbunnak Tanjung Jabung Timur berharap fluktuasi harga CPO tidak berdampak secara berlebihan terhadap harga TBS yang diterima petani.
"Kami berharap harga CPO di tingkat eksportir tidak memberikan tekanan yang terlalu besar kepada petani. Kepentingan petani harus tetap menjadi perhatian utama agar mereka memperoleh harga yang wajar dan berkeadilan," kata Riko.