DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuat dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian sekaligus memperkuat penyerapan pangan lokal.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Tahun 2020 hingga Semester I 2025, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (6/2/2026).
Menurut Dewa Made Indra, isu pangan menjadi misi strategis Gubernur Bali periode 2025–2030.
Baca Juga: Bali Perkuat Keamanan Desa Adat, Sipandu Beradat Diperpanjang hingga Tingkat Provinsi "Kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri. Kedaulatan pangan lebih tinggi nilainya dari ketahanan pangan," ujarnya.
Dewa Indra mengakui praktik alih fungsi lahan pertanian masih tinggi meski pemerintah telah memiliki kebijakan perlindungan lahan.
Sebagai langkah cepat, Gubernur Bali menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025, yang melarang mutlak alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Luas Baku Sawah (LBS) menjadi nonpertanian.
Sementara Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan masih dalam proses di Kementerian Dalam Negeri.
BPK Perwakilan Provinsi Bali menilai upaya perlindungan lahan pertanian di Bali belum optimal.
Temuan BPK antara lain ketidaksesuaian luasan KP2B kabupaten/kota dengan KP2B provinsi, pengawasan pemanfaatan lahan yang belum maksimal, dan belum lengkapnya regulasi perlindungan lahan.
Selain itu, ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah berpotensi melemahkan kemandirian pangan daerah, meningkatkan ketergantungan pasokan beras dari luar Bali, serta memicu disparitas harga.
Menanggapi temuan tersebut, Dewa Indra menegaskan bahwa Pemprov Bali terbuka terhadap evaluasi BPK.