ACEH BARAT DAYA – Tim gabungan melakukan penertiban tanaman kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Penertiban dilakukan menyusul laporan dari pengurus kelompok tani hutan yang menjadi calon penerima izin perhutanan sosial, terkait keberadaan sawit di areal calon hutan kemasyarakatan.
Plt Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH IX Aceh, Syukramizar, mengatakan penanaman sawit dalam kawasan hutan bertentangan dengan regulasi.
Baca Juga: Polda Babel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Subsidi, 42 Ton Diamankan "Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, pemegang persetujuan pengelolaan dilarang menanam kelapa sawit di areal perhutanan sosial," ungkap Syukramizar.
Penertiban difokuskan pada tanaman sawit seluas 18,5 hektare yang tersebar di sepanjang KM 18 hingga KM 25 jalan lintas Kabupaten Abdya–Gayo Lues.
Menurut Syukramizar, proses penertiban berlangsung aman dan lancar.
Lokasi yang dibongkar berada di areal permohonan perhutanan sosial dari tiga kelompok tani hutan yang sedang mengajukan izin, yaitu KTH Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, dan KTH Tuah Seudong Rimba.
Ketiga kelompok ini telah diverifikasi secara teknis oleh Balai Perhutanan Sosial, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh pada Agustus 2025.
Sebelum penertiban, pihak KPH IX Aceh telah menyosialisasikan larangan menanam sawit dan memberikan teguran kepada masyarakat yang melanggar.
Syukramizar mengimbau masyarakat agar membongkar atau menertibkan sawit secara mandiri, sekaligus menjaga kelestarian hutan dari aktivitas ilegal seperti perambahan, pembalakan liar, atau penanaman komoditas non-kehutanan.
"Jika ingin menanam sawit, lakukan di luar kawasan hutan. Kawasan hutan sebaiknya ditanami tanaman pohon serbaguna seperti durian, alpukat, petai, jengkol, dan lainnya," tuturnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong program perhutanan sosial yang ramah lingkungan.*