PADANGSIDIMPUAN — Salah satu kios penyalur pupuk bersubsidi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yakni UD HB di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, resmi dinonaktifkan dari sistem distribusi nasional pupuk bersubsidi.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padangsidimpuan Edi Darmawan Harahap membenarkan penonaktifan itu saat dikonfirmasi, Kamis, 6 November 2025.
Ia mengatakan pihaknya baru mengetahui status nonaktif kios tersebut setelah menerima laporan bahwa UD HB tidak dapat mengakses aplikasi I-Pubers, sistem digital resmi pendistribusian pupuk bersubsidi milik Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Satpol PP Padangsidimpuan Lakukan Pendataan Izin Usaha dan Pajak Reklame untuk Peningkatan PAD "Saya baru tahu itu. Jadi informasinya, kios UD HB tidak bisa masuk ke aplikasi I-Pubers karena statusnya sudah tidak aktif," ujar Edi kepada wartawan.
Edi menjelaskan bahwa kewenangan menonaktifkan kios pupuk bersubsidi berada di tangan Kementerian Pertanian, bukan di Dinas Pertanian Kota.
Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Kementan melalui PT Pupuk Indonesia, lalu diteruskan ke distributor resmi seperti PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS) dan PT Wika Marudan Marlasniari untuk wilayah Padangsidimpuan.
"Kalau ada pelanggaran, misalnya menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tentu akan ada tindakan dari pusat. Tapi pengaktifannya kembali bukan wewenang kami," jelasnya.
Edi menduga penonaktifan UD HB berkaitan dengan hasil evaluasi nasional, yang bisa saja menyangkut harga jual pupuk di atas HET atau laporan penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
Sebagai dampak dari kebijakan tersebut, penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani di Desa Labuhan Rasoki dan Desa Tarutung Baru kini dialihkan ke UD Sinar Rezeki di Jalan Agus Salim No. 21, Padangsidimpuan.
Menurut Edi, pengalihan itu dilakukan otomatis oleh sistem pusat dan tidak mengganggu distribusi pupuk bagi petani.
"Kami hanya memastikan petani tetap bisa mendapatkan pupuk tanpa hambatan," tegasnya.
Langkah penonaktifan kios UD HB sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian Pertanian yang mencabut izin operasional 2.039 kios pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.