BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu akan segera diterbitkan.
Saat ini, proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri tengah diselesaikan.
"Insyaallah dalam waktu dekat ini Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu akan ditandatangani dan dilakukan penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP)," ujar Gubernur Mirza, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Lampung hingga Oktober Capai Rp2,19 Triliun, PBBKB Terbesar Mirza menjelaskan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta agar harga ubi kayu ditetapkan langsung oleh Gubernur.
Permintaan ini disampaikan saat kunjungan kerja Mentan ke Lampung Utara.
"Dasarnya, untuk penetapan harga itu harus ada Pergub," jelasnya.
Pemprov Lampung telah meminta masukan dari berbagai pihak, baik dari kalangan industri maupun petani, agar Pergub yang disusun benar-benar berpihak kepada semua pihak.
Mirza menekankan beberapa poin penting yang akan diatur dalam Pergub:- Harga seragam di seluruh Provinsi Lampung.- Konsekuensi bagi industri yang tidak mengikuti ketentuan harga.- Penyeragaman harga lapak-lapak pembelian ubi kayu, sesuai permintaan petani.
"Detailnya nanti akan jelas setelah Pergub resmi diterbitkan," pungkas Gubernur Mirza.*
(a008)