JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan kuota pupuk bersubsidi pada tahun 2025 masih melimpah dan mempersilakan para petani yang membutuhkan tambahan untuk mengajukan permohonan.
Pernyataan ini disampaikan Zulkifli saat meninjau distribusi pupuk di Jombang, Sabtu (25/10/2025) malam.
"Dulu jatahnya 4 juta ton setahun, sekarang meningkat menjadi 9,5 juta ton. Namun, penyaluran harus tetap dikontrol agar yang tidak memiliki lahan tidak mengambil pupuk. Itu namanya makelar, dan tidak diperbolehkan," ujar Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Lampung Siap Jadi Lumbung Bahan Baku Bioetanol Nasional Menurut Zulhas, sapaan akrabnya, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi hingga kini masih belum mencapai 100 persen.
Khusus untuk Jawa Timur, dari kuota 2 juta ton, baru terealisasi 1,5 juta ton. Secara nasional, dari 9,5 juta ton yang disediakan, baru 6,3 juta ton yang ditebus, sehingga masih ada sekitar 3,2 juta ton pupuk yang tersedia.
"Kita stok masih sangat cukup. Kalau ada kekurangan, petani dapat melaporkan langsung, tapi jangan sampai ada perantara yang memanfaatkan situasi," tegasnya.
Selain memastikan ketersediaan, Zulhas juga menekankan pemerintah akan menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Penyesuaian harga dilakukan untuk beberapa jenis pupuk, antara lain:- Urea: Rp 1.800 per kilogram atau Rp 90 ribu per 50 kg (turun dari Rp 2.250/kg atau Rp 112.500 per sak).- NPK Phonska: Rp 1.840/kg atau Rp 92 ribu per 50 kg.- NPK Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132 ribu per 50 kg.- ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68 ribu per 50 kg.- Petroganik (organik): Rp 640/kg atau Rp 25.600 per 40 kg.
Zulhas menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memastikan distribusi pupuk sampai ke tingkat petani.
Dialog langsung dengan petani menunjukkan adanya permintaan tambahan pupuk karena jatah yang diterima dirasa belum mencukupi.
"Di gudang banyak pupuknya, tidak pernah habis. Nanti akan dicek kembali, supaya penyaluran lebih tepat sasaran," tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung produktivitas pertanian nasional dan memastikan kebutuhan pupuk bagi para petani terpenuhi, terutama menjelang musim tanam.*
(lp/M/006)