MEDAN– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) memastikan rencana intervensi pengendalian inflasi dengan pembelian cabai merah dari Pulau Jawa berjalan lancar dan efektif.
Hal ini ditegaskan Direktur Utama PD AIJ Swangro Lumbanbatu dalam keterangan pers di Medan, Kamis (23/10).
Swangro membantah kabar yang beredar bahwa banyak cabai merah yang rusak selama proses distribusi. Ia menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil cabai merah yang mengalami kerusakan dan segera akan diretur sesuai kontrak.
Baca Juga: Panas! Bimtek Aparat Desa Padangsidimpuan di Medan Diduga Jadi Ajang Cari Cuan "Memang ada sedikit cabai merah yang rusak selama perjalanan, namun jumlahnya tidak signifikan. Barang yang rusak tersebut akan dikembalikan sesuai perjanjian kontrak," ujar Swangro.
Menurutnya, intervensi ini diharapkan mampu menekan inflasi di Sumut, terutama mengingat cabai merah menjadi salah satu penyumbang utama kenaikan harga.
Swangro juga menginformasikan bahwa pengiriman cabai merah masih berlangsung dengan dua tahap pengiriman lagi yang akan datang.
"Kami optimis harga cabai merah akan mulai turun seiring dengan masuknya pasokan dari seluruh pengiriman yang dijadwalkan," tambahnya.
Selain itu, Swangro menegaskan bahwa intervensi yang dilakukan tidak merugikan petani lokal. Sebaliknya, Pemprov Sumut berkomitmen membuka peluang kerjasama dengan petani dalam menampung hasil panen mereka dengan harga yang adil, guna menjaga keberlanjutan usaha tani di daerah.
"Kami diawasi langsung oleh Pak Gubernur untuk memastikan petani lokal tidak dirugikan. BUMD siap berkolaborasi menampung hasil panen petani saat musim panen raya agar penghasilan mereka tetap stabil," ungkap Swangro.
Cabai merah yang diintervensi ini akan didistribusikan di pasar-pasar utama di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, dua daerah yang menjadi kontributor inflasi terbesar di Sumut.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumut turut meluruskan informasi yang beredar mengenai kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli cabai merah intervensi.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Hutagalung, menegaskan bahwa surat resmi yang dikeluarkan hanya bersifat penawaran tanpa memuat kewajiban pembelian bagi ASN.