MEDAN — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk petani mitra di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kembali mengalami kenaikan pada pekan ini.
Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Sumut menetapkan harga rata-rata TBS periode 8—14 Oktober 2025 naik menjadi Rp3.665,17 per kilogram, atau naik 12,14 poin dibandingkan periode sebelumnya yang sebesar Rp3.653,03/kg.
Analis Pasar Disbunak Sumut, Dewiana, menjelaskan bahwa kenaikan harga ini dipengaruhi oleh membaiknya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) acuan yang berlaku dalam satu pekan terakhir.
Baca Juga: BPBD Sumut Siaga Musim Hujan, Rp3,5 Miliar Digelontorkan untuk Perkuat Daerah "Rata-rata harga CPO acuan saat ini berada di angka Rp14.571,16 per liter, naik tipis dari minggu lalu yang tercatat Rp14.470,67 per liter. Kenaikan ini turut mendorong harga TBS ikut menanjak," ujar Dewi dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).
Berbanding terbalik dengan CPO, harga kernel atau inti sawit justru mengalami tren penurunan dalam dua pekan terakhir.
Harga rata-rata kernel saat ini berada di level Rp13.609,74 per kilogram, turun sekitar 100 poin dari pekan sebelumnya yang mencapai Rp13.796,71/kg.
Dewiana menambahkan bahwa penetapan harga TBS untuk petani mitra dilakukan dengan mengacu pada harga yang diperoleh dari sejumlah perusahaan seperti PT Perkebunan Nusantara, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta perkembangan harga pasar CPO dan kernel.
Penentuan harga TBS di Sumut mempertimbangkan berbagai komponen penting, di antaranya:
Faktor 'K' (persentase bagian harga yang diterima petani), yang untuk Oktober 2025 ditetapkan sebesar 93,03%
Kadar rendemen CPO, yakni persentase minyak yang dihasilkan dari pengolahan TBS
Diketahui, rendemen tertinggi berasal dari tanaman sawit berusia 10—20 tahun, yakni mencapai 22,34%.
Hal ini menjadikan TBS dari kelompok umur tersebut sebagai yang paling bernilai tinggi.