JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima audiensi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Dalam pertemuan tersebut, DPR berkomitmen mendorong pemerintah membentuk Badan Reforma Agraria guna mempercepat penyelesaian konflik agraria yang selama ini membelenggu petani di berbagai daerah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa inisiatif pembentukan badan tersebut merupakan bagian dari upaya konkret parlemen menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat, khususnya petani yang kerap menjadi korban konflik lahan.
Baca Juga: DPR Kritik Razia Pelat BL Aceh oleh Bobby Nasution, Khawatir Picu Ketegangan Antar Daerah "Kita akan sama-sama mendorong pemerintah untuk membentuk Badan Reforma Agraria," ujar Dasco di Kompleks Parlemen.
Dalam audiensi tersebut, Koalisi Nasional Reforma Agraria memaparkan sejumlah persoalan yang dihadapi petani, mulai dari intimidasi fisik hingga kriminalisasi.
Koalisi juga menyerahkan dokumen berisi draf aspirasi yang memuat tuntutan dan solusi penyelesaian konflik agraria.
Menanggapi hal itu, Dasco mengungkapkan bahwa DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Reforma Agraria sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang sebelumnya juga disampaikan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
"Pansus ini dibentuk agar proses penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendorong pembentukan badan khusus yang menangani reforma agraria," jelasnya.
Menurut Dasco, langkah ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menuntaskan persoalan-persoalan agraria yang telah lama berlangsung dan berdampak langsung pada kehidupan rakyat kecil.
"Sehingga permasalahan-permasalahan yang timbul sekian lama itu bisa diselesaikan sesuai dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan masalah-masalah yang terutama berkaitan dengan masyarakat," ujar Dasco.
Selain pembentukan badan, DPR juga mendorong penyusunan satu peta agraria nasional sebagai upaya mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan dan memperjelas status tanah.
"Ada keinginan untuk kita mempunyai satu peta. Sehingga kemudian tidak ada tumpang tindih atau mispersepsi mengenai masalah lokasi," tutur Dasco.