JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (
ATR/BPN) resmi melepas status kawasan
hutan seluas 474.000 hektare di Wanam, Kabupaten
Merauke, Provinsi Papua Selatan. Lahan tersebut kini dialokasikan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang ketahanan
pangan nasional, khususnya untuk program cetak sawah dan perkebunan.Menteri
ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, dari total
lahan yang dimohonkan, sebanyak 451.000 hektare telah diterbitkan Peta Bidang Tanah (PBT) sebagai bagian dari tahapan legalisasi aset negara.
Baca Juga: IKHW dan Relawan Gelar Hari Menanam, Hutan Wakaf Jantho Jadi Pusat Konservasi "Dari yang dimohonkan, itu 474.000 hektare yang sudah dilepas dari [status] kawasan
hutan. Yang sudah jadi [terbit] PBT itu 451.000 hektare," ujar Nusron saat ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Jakarta, Senin (29/9/2025).Nusron menegaskan bahwa
lahan yang dilepas tersebut sebelumnya berstatus kawasan
hutan milik negara yang tidak dihuni atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, tidak diperlukan proses pembebasan
lahan."Kan ini
hutan, punya negara. Nggak ada [pembebasan
lahan], belum ada penduduknya. Nggak ada yang bermukim di situ," tegasnya.Adapun rincian dari PBT yang sudah diterbitkan terdiri atas:- 1.140 hektare untuk pembangunan pelabuhan dan permukiman pekerja- 263.000 hektare untuk cetak sawah- 146.000 hektare untuk perkebunan kelapa sawitMeski begitu, Nusron tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai progres fisik dari proyek di la
pangan. Ia menyebut bahwa implementasi teknis proyek menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).Selain kawasan Wanam, pemerintah juga tengah mengurus legalisasi
lahan seluas 41.000 hektare di wilayah Kota
Merauke, yang juga akan diperuntukkan untuk pengembangan sawah. Nusron menyebut sebagian dari area tersebut sudah mulai digarap.