JAKARTA — Pemerintah diminta bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran pengemasan beras.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra, menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaksana di lapangan.
"Penegakan hukum harus dilakukan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab, tidak hanya pelaksana teknis di lapangan," ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemanggilan empat produsen beras besar oleh Satgas Pangan Polri, yang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terkait mutu dan takaran produk kemasan.
Menurut Ditha, jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia mengutip Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yang menyebut bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tanpa mencantumkan takaran atau ukuran yang sesuai, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, Pasal 386 KUHP mengatur sanksi pidana hingga 1 tahun 4 bulan bagi pelaku penipuan dalam penjualan.
Namun demikian, Ditha menegaskan bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh Satgas Pangan belum berarti bahwa pihak-pihak tersebut telah terbukti bersalah.
"Pihak yang dipanggil tidak serta-merta menjadi pihak yang bersalah. Pemanggilan merupakan bagian dari upaya klarifikasi dan pendalaman dugaan pelanggaran," jelasnya.
Satgas Pangan Polri memanggil empat produsen beras terkait dugaan pelanggaran mutu dan pengemasan.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dan klarifikasi terhadap produk yang beredar di pasaran.
Empat produsen tersebut adalah: