BOGOR – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jembatan Cikereteg, Caringin, Kabupaten Bogor pada Minggu pagi, 15 September 2024. Seorang pengendara sepeda motor berusia 18 tahun meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terlibat dalam tabrakan dengan mobil. Insiden ini mengundang perhatian serius dari pihak kepolisian yang kini tengah menyelidiki lebih dalam.
Menurut keterangan Kapolsek Caringin, AKP Hendra Kurnia, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Ciawi, tepatnya di Jembatan Cikereteg. Korban yang diketahui merupakan warga Ciomas, meninggal dunia di tempat setelah terjatuh dari sepeda motor dan terlindas oleh kendaraan lain.
“Kami menerima laporan mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian. Kecelakaan ini terjadi pada pagi hari di Jembatan Cikereteg,” ujar Hendra dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (16/9/2024).
Hendra menjelaskan bahwa setelah insiden tersebut, kendaraan yang terlibat dan menabrak pengendara motor langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Identitas kendaraan dan pengemudinya hingga kini masih belum diketahui. “Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini langsung kabur. Kami belum bisa mengidentifikasi siapa pengendara mobil tersebut,” tambahnya.
Setelah kecelakaan, jenazah korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian dari Unit Gakkum Ciawi segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi mengenai kendaraan pelaku.
“Kami mengimbau kepada semua pengendara untuk lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas agar kejadian serupa tidak terulang. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait kecelakaan ini,” kata Hendra.
Kecelakaan ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan di jalan raya, terutama di daerah yang rawan kecelakaan. Dengan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan, diharapkan pelaku yang melarikan diri dapat segera ditemukan dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Keluarga korban juga diharapkan mendapatkan keadilan atas kehilangan yang mereka alami.
(K/09)