BANDA ACEH – Seorang peserta aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh terjatuh lemas saat berada di tengah kerumunan massa, Selasa, 20 Oktober 2026.
Personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Aceh segera memberikan pertolongan awal menggunakan Oxycan, alat bantu oksigen portabel, untuk membantu pernapasan peserta aksi tersebut.
Peristiwa itu terjadi ketika aksi unjuk rasa berlangsung di kawasan Kantor Gubernur Aceh.
Baca Juga: Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Buka Turnamen Sepak Takraw Reguder Cup 2026, Terminal C Bakal Jadi Pusat Olahraga dan UMKM Peserta aksi tersebut dilaporkan terjatuh akibat berdesakan dan membutuhkan bantuan pernapasan.
Petugas kepolisian yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan agar peserta aksi mendapatkan penanganan awal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, mengatakan personel Biddokkes Polda Aceh yang bertugas di lokasi tidak hanya memperhatikan situasi keamanan, tetapi juga kondisi kesehatan para pengunjuk rasa.
Menurut Joko, pertolongan diberikan setelah petugas mengetahui adanya peserta aksi yang terjatuh dan membutuhkan bantuan pernapasan.
"Personel kepolisian memberikan Oxycan, alat bantu oksigen portabel, sebagai pertolongan awal untuk membantu pernapasan peserta aksi yang sempat terjatuh. Tindakan ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, termasuk mereka yang sedang menyampaikan aspirasi di muka umum," kata Joko di lokasi.
Penggunaan Oxycan tersebut merupakan bagian dari tindakan pertolongan awal yang dilakukan petugas untuk membantu peserta aksi yang mengalami gangguan pernapasan.
Kehadiran personel kesehatan di tengah kegiatan unjuk rasa dinilai penting untuk memberikan respons cepat apabila terdapat peserta aksi yang mengalami masalah kesehatan atau membutuhkan bantuan medis.
Joko menjelaskan bahwa tugas kepolisian dalam mengawal aksi unjuk rasa tidak hanya berkaitan dengan pengaturan keamanan dan ketertiban.
Menurut dia, keselamatan masyarakat yang mengikuti kegiatan penyampaian pendapat juga menjadi perhatian aparat kepolisian.