MEDAN – Ombudsman RI didesak mengambil langkah hukum dengan memidanakan seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang menghalang-halangi saat Tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
"Langkah hukum ini sesuai amanah UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar ketika dihubungi wartawan melalui telepon, Sabtu (26/09/2026).
Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu menjelaskan, pada pasal 44 ditegaskan, setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Disorot Isu Lapas Cibinong, Segini Rincian Gaji & Tunjangan Sipir Penjara Terbaru Berdasarkan Golongan "Jadi sangat jelas. Setiap orang petugas Lapas yang saat itu menghalangi tim Ombudsman dapat dipidana. Kalau dilihat dari video yang beredar, ada banyak petugas Lapas yang saat itu berusaha menghalang-halangi tim Ombudsman," tegas Abyadi Siregar.
Menurut Abyadi, langkah memidanakan petugas Lapas yang menghalangi tim Ombudsman itu, bukan hanya sekadar penegakan hukum. Tapi sekaligus sebagai pelajaran bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik, agar tidak pernah mencoba menghalangi Ombudsman bila melakukan pemeriksaan lapangan.
Di sisi lain, selama ini Ombudsman juga belum pernah menggunakan pasal 44 tersebut, meski ada beberapa peristiwa yang menghalangi tim Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan.
"Setahu saya, ada beberapa peristiwa yang menghalangi Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan. Sebelumnya, kalau saya tidak salah ingat, tim Ombudsman juga pernah dihalangi saat ingin melakukan Sidak ke tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelas Abyadi Siregar.
Lebih jauh Abyadi menjelaskan, pemeriksaan lapangan memang merupakan salah satu kewenangan Ombudsman. Pada Pasal 34 dijelaskan, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan.
"Jadi, kalau ada petugas Lapas mengatakan penolakan Sidak tim Ombudsman itu karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan, itu salah besar. Petugas Lapas yang ngomong itu tidak memiliki kompetensi. Kalau sidak diberitahukan sebelumnya, itu namanya bukan sidak. Itu namanya kunjungan silaturrahim," tegas Abyadi sambil tertawa.
PRESIDEN COPOT AGUS ANDRIANTO
Abyadi Siregar juga mengaku curiga dengan kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Kunjungan itu terkesan seolah sebagai upaya "mencuci" atau "membersihkan" image negative dari temuan sidak Ombudsman sebelumnya.