MANDAILING NATAL- Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut tabung LPG bersubsidi ramai diperbincangkan. Pihak Kominfo Madina kemudian memberikan penjelasan mengenai penggunaan kendaraan tersebut.
Dalam foto yang beredar, mobil dinas terlihat mengangkut sejumlah tabung LPG subsidi. Foto itu diketahui diambil di Kecamatan Panyabungan pada Jumat (11/9/2026) sore.
Plt Kepala Dinas Kominfo Madina Muhammad Syail Lubis mengatakan mobil tersebut sudah berada di bengkel sejak 2024. Karena itu, saat penggunaan kendaraan dalam foto tersebut terjadi, mobil disebut tidak berada dalam penguasaan Dinas Kominfo.
Baca Juga: Terungkap di Sidang Korupsi Internet Tebing Tinggi, Keponakan Wali Kota Akui Uang Rp150 Juta Dipakai Bayar Kuliah S3 "Itu sebenarnya mobil dinas itu ada di bengkel sejak 2024, jadi pas waktu kejadian itu tidak dalam penguasaan kita. Kita tidak pernah menginstruksikan atau mengizinkan mobil itu boleh digunakan di luar tupoksinya," kata Syail, Selasa (22/9/2026).
Syail menjelaskan lokasi kedai yang menjadi tujuan pengantaran LPG merupakan usaha milik istri pemilik bengkel. Jarak antara kedai dan bengkel disebut sekitar 300 meter.
"Jadi dia bilang kedai itu sembako itu kedai istri pemilik bengkel, jadi kedai itu dengan bengkel kurang lebih sekitar 300 meter," ujarnya.
Menurut Syail, pemilik bengkel juga diketahui memiliki pangkalan LPG. Tabung LPG tersebut kemudian diantarkan ke kedai oleh anak pemilik bengkel.
"Jadi mereka kan punya pangkalan LPG di bengkel itu, jadi disuruhlah anaknya untuk antar LPG itu ke kedai," jelasnya.
Pihak Kominfo Madina kemudian memanggil pemilik bengkel untuk meminta penjelasan terkait penggunaan mobil dinas tersebut.
Setelah dilakukan komunikasi, mobil dinas itu disebut telah dikembalikan kepada Dinas Kominfo Madina pada Selasa (22/9/2026).
"Jadi tadi pagi sudah kita panggil dan sudah kita tarik, jadi karena ada komunikasi yang baik jadi sudah beliau serahkan mobil itu," tutur Syail.
Kominfo Madina menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan instruksi maupun izin agar kendaraan dinas digunakan untuk kegiatan di luar tugas dan fungsi kedinasan.* (ds/dh)