SIMALUNGUN - Pemerintah Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, menertibkan sebuah spot foto di kawasan Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat setelah aktivitas pungutan terhadap pengunjung viral di media sosial. Spot foto tersebut langsung dibongkar dan ditertibkan.
Camat Girsang Sipangan Bolon Victor Sijabat mengatakan pihaknya mengecek lokasi setelah video yang memperlihatkan aktivitas pungutan tersebut ramai di TikTok.
"Spot foto yang dimanfaatkan untuk menarik pungutan kepada pengunjung telah dibongkar dan ditertibkan. Sehari setelah viral, kita langsung cek," kata Victor, Sabtu (19/9/2026).
Baca Juga: Jalur Utama STM Hulu Deli Serdang Amblas Terputus, Kendaraan Gak Bisa Lewat Dalam video yang beredar, seorang perempuan yang disebut merupakan warga setempat terlihat menempatkan ornamen adat di tepi RTP Pantai Bebas. Pengunjung yang berfoto di lokasi tersebut kemudian disebut dimintai sejumlah uang.
Victor mengatakan fasilitas dan ruang publik di kawasan Pantai Bebas tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa izin pemerintah.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kesan bahwa pungutan tersebut merupakan kegiatan resmi pemerintah.
"Jangan ada pihak yang memanfaatkan fasilitas atau ruang publik untuk kepentingan pribadi dengan menyatakan kegiatan tersebut resmi diketahui oleh pemerintah," ujarnya.
Menurut Victor, perempuan yang melakukan pungutan tersebut merupakan warga setempat. Penertiban dilakukan agar kawasan RTP Pantai Bebas dapat kembali digunakan masyarakat dan wisatawan tanpa adanya pungutan yang tidak resmi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Simalungun Franky Fernandus Purba membenarkan adanya penindakan terhadap aktivitas tersebut.
"Sudah ditindak. Pelaku warga Parapat dan sudah diberikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Franky.
Pemerintah daerah juga mengapresiasi masyarakat yang turut mengawasi penggunaan fasilitas publik. Informasi dari masyarakat dinilai membantu pemerintah mengetahui adanya aktivitas yang dianggap mengganggu kenyamanan pengunjung.
Dengan penertiban tersebut, pemerintah berharap kawasan RTP Pantai Bebas Parapat tetap dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik dan destinasi wisata tanpa adanya pungutan yang tidak resmi kepada pengunjung.* (mi/dh)