MEDAN — Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Sumatera Utara (KBPBI Sumut) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis, 17 September 2026.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai dapat mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan pekerja.
Presidium KBPBI Sumut Ramlan Hutabarat mengatakan pihaknya meminta DPRD Sumut memberikan rekomendasi kepada DPR RI agar sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut diperbaiki berdasarkan aspirasi buruh.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Salah satu persoalan yang disoroti adalah sistem magang.
Massa menolak skema magang selama enam bulan bagi pencari kerja karena dinilai berpotensi membuat pekerja tidak memiliki status yang jelas.
"Salah satu tuntutan utama berkaitan dengan sistem magang dan menolak skema magang enam bulan bagi pencari kerja karena dianggap berisiko membuat pekerja tidak memiliki status yang jelas," ujarnya di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (17/9/2026).
Menurut Ramlan, sistem magang pada dasarnya ditujukan bagi mahasiswa tingkat akhir dan lulusan perguruan tinggi.
Karena itu, menurut dia, ketentuan mengenai upah dan jaminan sosial bagi peserta magang juga perlu diperjelas.
Selain sistem magang, KBPBI Sumut meminta adanya regulasi yang lebih jelas untuk melindungi pekerja sektor informal.
Hal yang disoroti antara lain peluang kerja, upah, dan perlindungan bagi kelompok rentan.
Massa juga meminta adanya kepastian hukum bagi pekerja di sektor platform digital, seperti pengemudi ojek daring, kurir daring, dan pekerja media.
KBPBI Sumut turut menuntut agar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal satu tahun.