PATI - Pemerintah Kabupaten Pati masih memberlakukan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kasus dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Gembong. Berdasarkan data terbaru hingga Jumat (11/9/2026) pukul 19.00 WIB, jumlah korban bergejala mencapai 424 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 korban masih menjalani rawat inap di empat rumah sakit rujukan. Sementara 327 korban lainnya tercatat menjalani rawat jalan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan 60 pasien yang menjalani rawat inap tersebar di sejumlah rumah sakit. Rinciannya, 29 anak dirawat di RS KSH, 16 anak di RS Mitra Bangsa, 9 anak di RSUD RAA Soewondo, dan 6 anak di RS Fastabiq Sehat.
Baca Juga: "Jangan Cuma Cari Penyebab, Pastikan SOP Dijalankan Benar", DPR Desak Evaluasi Total usai 352 Siswa Lombok Tengah Keracunan MBG Sugiyono mengatakan kondisi sejumlah korban mulai membaik. Bahkan, sebagian pasien yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit telah diperbolehkan pulang.
"Dari 16 anak yang dirawat di RS Mitra Bangsa, sebetulnya pada Jumat malam 12 anak sudah diperbolehkan pulang ke rumah. Sehingga saat ini tersisa empat anak yang masih dirawat," ujar Sugiyono, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Pemkab Pati berharap korban yang masih menjalani perawatan dapat segera pulih sehingga seluruh pasien dapat kembali ke rumah dan menjalani aktivitas seperti biasa.
Di sisi lain, status KLB yang ditetapkan sejak 9 September 2026 hingga kini belum dicabut. Pemkab Pati menyatakan pencabutan status tersebut masih menunggu seluruh pasien rawat inap dinyatakan sembuh.
"Kejadian keracunan ini merupakan kejadian luar biasa yang ditetapkan sejak tanggal 9 September 2026 sampai dengan sekarang. Status KLB ini nantinya akan dicabut setelah seluruh pasien rawat inap dinyatakan sembuh dan bisa pulang," tegas Sugiyono.
Sementara itu, ratusan korban lainnya menjalani rawat jalan. Mereka berasal dari sejumlah sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kecamatan Gembong.
Rinciannya, 159 siswa MTsN 3 Pati, 98 siswa SMPN 1 Gembong, 38 siswa SDN Gembong 03, 18 peserta Posyandu, 11 siswa MTs Mambaul Ulum, serta tiga pasien dari Puskesmas Gembong.
Kasus dugaan keracunan MBG tersebut mulai ditetapkan sebagai KLB pada 9 September 2026. Pemkab Pati masih melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para korban dan perkembangan penanganan kasus sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Hingga kini, status KLB masih berlaku dan akan dievaluasi setelah seluruh korban yang menjalani rawat inap dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.* (k/dh)