BANTEN – Aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali menjadi perhatian setelah status gunung api tersebut meningkat menjadi Level III atau Siaga.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten melarang seluruh kapal mendekati kawasan gunung dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.
Larangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026.
Baca Juga: Imbas Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sejumlah Penerbangan Medan-Jakarta via Kualanamu Dibatalkan Kebijakan itu diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi erupsi yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran di perairan Selat Sunda.
Kepala KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha meminta seluruh pihak yang beraktivitas di perairan Selat Sunda meningkatkan kewaspadaan.
Menurut Yogie, potensi bahaya tidak hanya berasal dari letusan Gunung Anak Krakatau.
Lontaran material vulkanik dan abu vulkanik juga dapat mengganggu keselamatan serta navigasi kapal.
"Nakhoda agar aktif memantau pembaruan informasi resmi yang dirilis PVMBG, BMKG, BPBD setempat, serta instansi terkait lainnya," ujar Raden Yogie Nugraha, Minggu (6/9).
Selain mematuhi larangan memasuki radius 3 kilometer dari kawah aktif, nakhoda kapal diminta merencanakan rute pelayaran dengan matang sebelum berangkat.
Arah sebaran abu vulkanik dan kondisi cuaca menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan.
Hal ini penting untuk memastikan perjalanan kapal tetap berada di jalur yang aman.
Jika terdapat tanda-tanda bahaya yang dapat mengganggu pelayaran, nakhoda diminta segera melakukan tindakan penghindaran.