JAKARTA — Empat kelompok masyarakat dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Keempat kelompok tersebut membawa tuntutan berbeda, mulai dari desakan pengesahan RUU Perampasan Aset hingga tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Empat kelompok yang akan mengikuti aksi tersebut adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).
Baca Juga: KDRT Menurun Sejak Ada Program MBG, Bupati Nagekeo Ungkap Alasannya Masing-masing kelompok telah menyiapkan sejumlah tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi di kawasan kompleks DPR RI.
Tuntutan AMPB
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB membawa dua tuntutan utama dalam aksi 27 Agustus.
Pertama, AMPB mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kedua, mereka meminta penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, AMPB mendesak agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Pati segera dituntaskan, termasuk perkara yang menyeret Bupati Pati Sudewo.
Dalam perkara tersebut, Sudewo diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Kasus itu juga disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp42 miliar.
Tiga Tuntutan AMDB