MEDAN- Polisi menetapkan tersangka dalam kasus ledakan di sebuah rumah mewah kawasan Grand Polonia Medan, Sumatera Utara. Namun, identitas tersangka hingga kini belum diungkap ke publik.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara bersama Polda Sumatera Utara.
"Yang jelas, sudah ada tersangka yang kita tetapkan," kata Calvijn saat diwawancarai, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Sudah 20 Kali Beraksi Berkedok Razia Polisi, Residivis di Medan Akhirnya Dibekuk usai Perkosa Korban Calvijn menyebut perkara ledakan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi sebelumnya telah melakukan gelar perkara khusus yang turut dihadiri jajaran Polda Sumut.
"Kasus ini sudah naik sidik. Kita telah melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh Polda," ujarnya.
Meski sudah menetapkan tersangka, polisi belum memerinci identitas maupun peran pihak yang dijerat dalam kasus tersebut. Calvijn mengatakan keterangan lebih lengkap akan disampaikan pada pekan depan.
"Nanti kita akan sampaikan Minggu depan," pungkasnya.
Ledakan di rumah mewah kawasan Grand Polonia Medan tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026). Peristiwa itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia setelah tertimbun akibat ledakan.
Sejak kejadian, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan sementara, ledakan diduga dipicu kebocoran pipa gas tanam milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Polisi juga telah menemukan titik kebocoran pipa gas yang diduga berkaitan dengan peristiwa ledakan tersebut.
Saat ini penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara lengkap penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab. Identitas tersangka dijadwalkan disampaikan polisi pada pekan depan.* (ds/dh)