JAKARTA – Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tifa menyatakan tetap akan menempuh proses hukum melalui praperadilan.
Tifa menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (14/8/2026). Menurutnya, langkah praperadilan ditempuh untuk memastikan proses hukum yang berjalan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya memberikan underline, saya memberikan penegasan bahwa saya tidak mangkir, saya tidak menyerah. Terbukti pada sidang praperadilan ini kita semua berjuang meluruskan undang-undang yang saat ini kita lihat potensi dilanggar pihak penuntut umum," ujar Tifa.
Baca Juga: Soenarko Sebut Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa 'Dagelan Hukum', FPP TNI Minta Prabowo Turun Tangan Tifa kemudian menyinggung putusan sela yang sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 23 Juli 2026. Dia menyebut hakim telah menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
"Karena pada amar putusan yang sudah diketok palu oleh hakim PN Jakarta Timur, 23 Juli 2026, sudah jelas sidang saya sudah dinyatakan batal demi hukum," katanya.
Menurut Tifa, berdasarkan pertimbangan hakim, jaksa seharusnya mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Tinggi Jakarta apabila tidak menerima putusan tersebut.
Dia menilai jaksa tidak seharusnya hanya memperbaiki surat dakwaan kemudian melimpahkannya kembali ke PN Jakarta Timur. Meski demikian, Tifa mengaku siap menghadapi proses hukum apabila jaksa mengajukan perlawanan.
"Kalau memang JPU mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Tinggi, akan kami siapkan, jadi sama sekali tidak ada cerita Dokter Tifa mundur," tegasnya.
Perkara yang menjerat Tifa sebelumnya sempat dinyatakan batal demi hukum setelah majelis hakim menerima eksepsi terdakwa. Namun, perkara tersebut kembali bergulir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara ke PN Jakarta Timur.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel sebelumnya membenarkan bahwa berkas perkara Tifa telah kembali diterima pengadilan. Berkas tersebut dilimpahkan pada 28 Juli 2026 dan tercatat dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
"Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," ujar Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).
Tifa menegaskan dirinya akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia juga menyatakan siap menghadapi setiap langkah hukum yang ditempuh pihak penuntut umum terkait perkara tersebut.* (in/dh)