2 Tahun Simpan Luka, Korban Kecelakaan Kerja di Riau Kini Perjuangkan Hak

Erik - Sabtu, 08 Agustus 2026 14:16 WIB
Adzan Agustian (22), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, harus menjalani hidup dengan kondisi cacat permanen setelah mengalami kecelakaan saat bekerja di sebuah perusahaan pengolahan pallet kayu di Riau pada 2024. (Foto: ist/BITV)