Viral! Mobil Ambulans Tak Boleh Isi Solar, Keranda Mayat Dikeluarkan di SPBU Semarang

BITVonline.com - Jumat, 11 Oktober 2024 06:35 WIB

SEMARANG -Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan sebuah mobil ambulans yang tidak diizinkan untuk mengisi solar bersubsidi di SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (10/10/2024) dan langsung menuai reaksi dari masyarakat.

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram, terlihat ambulans tersebut harus mengeluarkan keranda jenazah karena tidak dapat mengisi bahan bakar. Caption video tersebut menyebutkan, “Beredar video diduga ambulans tak boleh isi solar, akhirnya jenazah diturunkan.”

Terkait kejadian ini, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan bahwa ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi. “Ambulans itu tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi,” kata Brasto dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Brasto menjelaskan bahwa ambulans itu juga belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan, yang menyebabkan status kendaraan menjadi tidak valid. “Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup. Karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” jelasnya.

Brasto menambahkan, dari informasi yang diterima Pertamina, ambulans tersebut sempat mencoba menggunakan QR Code dari kendaraan lain di SPBU. Namun, tindakan ini dilarang karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan. “Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” tegasnya.

Dalam situasi ini, Brasto mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati untuk segera mendatangi lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disediakan oleh Polri. “Kami senantiasa melakukan pengarahan kepada petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” tuturnya.

Dia juga menekankan bahwa ambulans, sebagai kendaraan layanan umum, berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Namun, untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kejadian ini mengundang berbagai komentar dari masyarakat mengenai pentingnya penegakan aturan, terutama yang menyangkut kendaraan layanan publik seperti ambulans, yang berfungsi untuk menyelamatkan nyawa. Masyarakat diharapkan lebih memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam penggunaan bahan bakar bersubsidi agar tidak terulang kembali kejadian serupa di masa depan.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Direktur Persiba Balikpapan Terkait Bisnis Narkoba Hendra Sabarudin, Polri Ungkap Jaringan Peredaran Sabu

Peristiwa

Pedagang di Makassar Cemas Temuan Takaran Minyakita Tidak Sesuai, Lakukan Pemeriksaan Mandiri!

Peristiwa

Bahlil Lahadalia Komit Berantas Mafia Gas Melon demi Kepentingan Rakyat

Peristiwa

PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Peristiwa

Indonesia dan Vietnam Selesaikan Perjanjian Kerja Sama Zona Ekonomi, Prabowo Targetkan Ratifikasi Setelah Idul Fitri

Peristiwa

Bobon Santoso Resmi Mualaf di Bulan Ramadan, Ucapkan Syahadat di Hadapan Ustaz Derry Sulaiman