MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait polemik Gereja Pentakosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Jalan Garu V, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, yang viral setelah terjadi aksi protes warga saat jemaat melaksanakan ibadah. Pemerintah Kota Medan memastikan proses komunikasi dan mediasi masih terus berlangsung.
Rico mengatakan pihaknya telah meminta Asisten Pemerintahan (Aspem) memimpin rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
"Proses komunikasi terus berjalan. Saya sudah meminta Aspem memimpin rapat-rapat sejak pekan lalu dan hingga saat ini pembahasannya masih berlangsung secara intensif," kata Rico, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Wali Kota Medan Minta Desain BRT Dimatangkan, Ruang Hijau dan Estetika Kota Harus Tetap Terjaga Menurut Rico, Pemkot Medan ingin memastikan setiap penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang apa pun.
Ia menegaskan tidak boleh ada warga yang mengalami diskriminasi. Pemerintah, kata dia, juga berkomitmen membantu seluruh pihak agar persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait persoalan perizinan rumah ibadah, Rico menyebut pemerintah terbuka untuk mendampingi proses administrasi sesuai aturan yang berlaku. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan serta kerukunan antarumat beragama di Kota Medan.
"Yang paling penting bagaimana harmonisasi masyarakat tetap terjaga, saling menghormati dan hidup berdampingan sebagai sesama warga Kota Medan," ujarnya.
Rico juga memastikan proses penyelesaian terkait kebutuhan beribadah masih terus berjalan. Ia berharap seluruh pihak dapat memperoleh solusi yang adil melalui dialog dan mediasi.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan aksi protes warga terhadap aktivitas ibadah di Gereja Pentakosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mempersoalkan izin rumah ibadah hingga terjadi adu argumen dengan jemaat.
Pemerintah setempat menjelaskan bangunan tersebut secara administrasi masih tercatat sebagai rumah tinggal, sementara pihak gereja menyatakan proses pengurusan izin telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, meski hingga kini belum mencapai kesepakatan dengan sebagian warga sekitar.* (ds/dh)