PESAWARAN – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran, Lampung, Lenida Putri, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Trimulyo, Kecamatan Tegineneng.
Permintaan itu disampaikan menyusul dugaan keracunan yang dialami puluhan siswa setelah mengonsumsi makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lenida menilai kejadian tersebut harus menjadi perhatian serius karena SPPG Trimulyo disebut telah beberapa kali melakukan pelanggaran yang berdampak terhadap penerima manfaat program.
Baca Juga: Enam Fraksi DPRD Batu Bara Setujui Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya "Kami meminta pihak BGN melakukan tindakan tegas terhadap SPPG Trimulyo Tegineneng, mengingat SPPG ini sudah tiga kali melakukan pelanggaran yang berakibat buruk terhadap penerima manfaat," ujar Lenida, Rabu (29/7/2026).
Hingga kini, penyebab pasti dugaan keracunan tersebut belum dapat dipastikan.
Pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Lampung beserta pemeriksaan pendukung lainnya.
Lenida mengatakan Komisi IV DPRD Kabupaten Pesawaran juga belum menerima hasil evaluasi maupun investigasi resmi terkait insiden tersebut.
"Kami belum menerima hasil evaluasi dan investigasi sampai dengan saat ini," kata Lenida Putri.
Menurutnya, hasil investigasi diperlukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa, mulai dari proses pengolahan makanan, penyimpanan, hingga pendistribusian kepada para siswa.
Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Lenida menegaskan proses investigasi dan pemeriksaan laboratorium harus dihormati.
Namun, riwayat pelanggaran yang disebut telah terjadi beberapa kali membuat operasional SPPG Trimulyo perlu mendapat pengawasan lebih ketat dari Badan Gizi Nasional.