MELAWI – Tayangan tidak pantas yang muncul di videotron kawasan Bundaran Nanga Pinoh atau Bundaran Naruto, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, membuat warga sekitar geger. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menduga sistem pengelolaan videotron telah disusupi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 13.04 WIB. Tayangan yang muncul di layar videotron sempat menjadi perhatian masyarakat sebelum akhirnya dihentikan oleh pihak terkait.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkab Melawi langsung melakukan tindakan dengan menghentikan penayangan serta melakukan pemeriksaan awal terhadap sistem pengelolaan videotron.
Baca Juga: DWP Unit Diskominfo Sumut Resmi Dibentuk Kembali, Siap Aktif Dukung Program Kerja dan Kesejahteraan Anggota Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Ia memastikan tayangan yang muncul bukan merupakan konten resmi pemerintah daerah.
"Tayangan tersebut sama sekali bukan merupakan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi maupun disetujui oleh pemerintah daerah," ujar Joko, dikutip Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pemkab Melawi menemukan indikasi adanya akses tidak sah terhadap akun atau sistem pengelola videotron. Akses tersebut diduga digunakan oleh pihak tertentu untuk menampilkan konten yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.
Usai kejadian, Diskominfo Melawi langsung mengamankan akses pengelolaan videotron serta melakukan pengecekan terhadap sistem keamanan yang digunakan. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap penyebab insiden tersebut.
Pemkab Melawi menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat sistem keamanan digital agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Pemerintah daerah berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang aman, berkualitas, dan bertanggung jawab," kata Joko.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan rekaman maupun tangkapan layar dari tayangan tersebut. Pemkab mengimbau warga menunggu informasi resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah Kabupaten Melawi memastikan setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi publik akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.* (k/dh)