ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur, Polda Aceh, masih menyelidiki penemuan jenazah seorang bayi perempuan yang ditemukan mengapung di aliran Sungai Arakundo, tepatnya di Dusun Blang Raya, Desa Kuala Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, Minggu (12/7/2026).
Peristiwa tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian.
Selain mengungkap identitas bayi, penyidik juga menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Kicau Mania Kapolresta Cup 2026 di Banda Aceh Perebutkan Hadiah Rp40 Juta Informasi mengenai penemuan bayi pertama kali diterima personel piket Polsek Simpang Ulim sekitar pukul 14.00 WIB.
Petugas kemudian menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara sebelum Tim Identifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengatakan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap identitas bayi maupun pihak yang diduga membuangnya.
"Setiap informasi sekecil apa pun akan kami dalami. Fokus kami saat ini adalah mengungkap identitas bayi serta menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait untuk turut membantu penyelidikan dengan menyampaikannya kepada kepolisian," ujar AKP Novrizaldi.
Setelah dievakuasi dari lokasi, jenazah bayi dibawa ke Puskesmas Simpang Ulim untuk menjalani pemeriksaan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut diperkirakan berusia sekitar dua hari saat ditemukan.
Hasil pemeriksaan luar juga menunjukkan tidak ditemukan indikasi kekerasan yang menjadi penyebab kematian.
Namun, penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, bayi pertama kali terlihat hanyut di aliran sungai sebelum dievakuasi ke tepi oleh seorang warga menggunakan pelepah sawit.